PAMEKASAN, FaktualNews.co – Mashudi (34) warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus Polres Pamekasan. Ia merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Pamekasan Kompol Harnoto mengatakan, Mashudi diringkus di Jl Raya Bandaran, Tlanakan, Selasa (22/8/2017) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB. Saat digeledah, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 25,75 gram.
“Awalnya petugas membuntuti tersangka dan akhirnya melakukan penangkapan di akses Jl Raya di Desa Bandaran, Tlanakan,” kata Wakapolres Kompol Harnoto kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/8/2017).
Selain sabu seberat kurang lebih 25,75 gram, petugas juga mengamankan mobil jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (Nopol) M 1923 GC yang dikemudikan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik karet pelindung kaca depan bagian kiri. Sehingga petugas langsung menangkap sekaligus mengamankan BB (barang bukti),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mashudi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk juga terhadap saksi-saksi. Saat ini kita akan fokus terhadap pengembangan perkara,” pungkasnya.