Teler Usai Nyabu, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Usai berpesta narkotika jenis sabu, dua sekawan yang tinggal kos di Kali Rungkut Gg. Buntu Surabaya, Jawa Timur, terpaksa mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal. Mereka adalah Agus Guntoyo (33) asal Kasiman Bojonegoro dan Fitriyadin (32) asal Rawa Buaya Cengkareng Jakarta.
Dua sekawan itu dibekuk usai mengkonsumsi sabu di tempat kos oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada, Senin (21/8/2017). Mereka berdalih konsumsi sabu untuk menambah stamina agar tetap bugar dan tidak mudah capek saat bekerja. “Belinya patungan di daerah Kunti dan pakainya juga berdua,” aku tersangka Agus.
Iptu Misdianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menjelaskan, saat dibekuk dua tersangka ini usai menikmati serbuk putih haram itu. Pengakuan mereka baru sekali ini membeli dan belum sempat dipakai. “Namun saat dites urine hasilnya diketahui positif,” kata Misdianto kepada FaktualNews.co, Rabu (23/8/2017).
Keduanya ditangkap, lanjut Misdianto, itu setelah petugas Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk oleh petugas setelah sebelum membuntuti keduanya, begitu di Depan Indomart Jl. Raya Semarang Surabaya sekira pukul 21.30 WIB.
“Dari dua tersangka, diamankan sisa barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan 0,4 gram. Mereka mengaku membeli seharga Rp 600 ribu secara patungan,” tambah Misdianto.
Kini keduanya mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat(1) junto pasal 112(1) junto pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.