FaktualNews.co

Teler Usai Pesta Miras dan Curi Motor, Dua Pemuda di Surabaya Jadi Sasaran Amuk Massa

Kriminal     Dibaca : 2045 kali Penulis:
Teler Usai Pesta Miras dan Curi Motor, Dua Pemuda di Surabaya Jadi Sasaran Amuk Massa
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Benowo, Surabaya usai digebuki warga, Rabu (23/8/2017).

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda bertatto dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Benowo Surabaya, Jawa Timur. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dua dari empat pelaku yang dibekuk itu bernama, Ari Setiawan (28) dan Sudarmawan (31). Keduanya berasal dari Jl. Wonorejo Gang 3 Surabaya.

Mereka dibekuk petugas usai menggasak motor milik Guntur (25) warga Kranggan Gang Buntu Surabaya pada 16 Agustus 2017 pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Romokalisari tepatnya di parkiran Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya

Kepada polisi, keduanya mengaku jika sebelum merencanakan pencurian, mereka terlebih dahulu menenggak minuman keras (Miras). Selanjutnya mereka memilih parkiran GBT karena disamping ramai mereka terlebih dahulu menonton tim kesayangannya bermain.

Untuk tersangka Sudarmawan sendiri, kali ini adalah aksi keduanya. Sebelumnya dua pelaku ini sukses menyikat sepeda motor Honda Beat juga di GBT usai menonton bola.” Saya jual lewat iklan di Facebook (FB) di grup Persatuan Balap Liar Suarabaya dan laku 1 juta rupiah,” aku tersangka Sudarmawan.

Kapolsek Benowo Kompol Machmud menjelaskan, keduanya diamankan petugas saat melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di Gelora GBT. Setelah aksinya diketahui warga, mereka ditangkap sementara dua lainnya kabur.

“Dua orang ini sempat dihajar warga sekitar sebelum diserahkan ke Polisi,” sebut Machmud kepada FaktualNews.co, Rabu (23/8/2017).

Pria bertatto ini mengaku hasil curiannya kerap kali digunakan untuk mabuk bersama komplotannya. Pada saat tertangkap mereka ini juga sedang teler karena miras. “Dua rekannya kini masih kita kejar,” tambah Machmud.

Kini keduanya mendekam dalam penjara Polsek Benowo Surabaya karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Disamping dua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol L 3624 YA milik korban.

 

Teks foto:  Dua pelaku pencurian motor bertatto dan dihajar warga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin