Kriminal

Terjerat Illegal Logging, Lima Warga Sapeken Sumenep Diamankan Polisi

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Sektor Sapeken, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pembalakan liar (illegal logging).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan Polisi pada Senin, 21 Agustus 2017, sekitar pukul 06.30 WIB.

Peristiwa penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi. “Benar, sudah dilakukan penyelidikan di Polsek Sapeken,” katanya, Rabu, (23/8).

Suwardi mengungkapkan, pada Senin sekitar pukul 04.30 WIB, aparat kepolisian setempat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal/perahu mengangkut kayu tanpa dilengkapi izin dari pulau Sepanjang yang direncanakan menuju ke pulau Saebus.

“Anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan diketahui sekira pukul 06.30 WIB memang ada sebuah perahu melintas memuat kayu sehingga diberhentikan,” ujarnya.

Para tersangka, saat ditanya polisi mengenai dokumen keabsahan pengangktan kayu tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung. Kayu tersebut diangkut menggunakan perahu kayu jenis bood warna putih.

“Saat ditengah laut nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga terpaksa diamankan,” beber AKP Suwardi.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu jenis bood warna putih dan 4 kodi kayu jati.

Saat ini Polsek telah menetapkan lima tersangka, diantaranya SN, SH, HK, SK, dan MH, semuanya merupakan warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.