FaktualNews.co

Bupati Lamongan: Gunakan Dana Desa dengan Tepat, Untuk Pengentasan Kemiskinan

Birokrasi     Dibaca : 1483 kali Penulis:
Bupati Lamongan: Gunakan Dana Desa dengan Tepat, Untuk Pengentasan Kemiskinan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Bupati Lamongan, Fadeli saat memberikan sambutan sosialisasi Dana Desa, Kamis (24/8/2017).

LAMONGAN, FaktaualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan sosialisasi Dana Desa serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Pendopo Lokatantra, Kamis (24/8/2017).

Bupati Lamongan, Fadeli, berharap supaya DD bisa menjadi pengungkit bagi penuntasan kemiskinan di desa.

Menurutnya, jika program desa bisa direncanakan dengan tepat dan dilaksankan dengan baik, maka penuntasan kemiskinan bisa berjalan semakin cepat. “Apalagi jika program di desa disingkronkan dengan program kabupaten, maka akan berjalan dengan beriringan,” kata Fadeli dalam sambutannya.

Bukan hanya melalui pembangunan infrastruktur, Fadeli berharap upaya itu juga bisa dilakukan melalui bidang lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pertanian dan perikanan yang banyak menjadi sandaran hidup masyarakat Lamongan.

Terutama untuk petani kecil, yang rata-rata hanya memiliki lahan seluas 0,3 hektare. “Petani kecil ini yang perlu perhatian pemimpin. Dan pemimpin yang paling faham dengan kebutuhan masyarakat, adalah bapak ibu kepala desa,” jelasnya.

Untuk menghindari penyalagunaan Dana Desa, Fadeli meminta 462 Kades se Kabupaten Lamongan agar selalu berkomunikasi dengan Kejari setempat.

“Tidak perlu takut untuk berkomunikasi dengan Kejari. Terlebih dalam penilaian BPK untuk pemerintahan desa 2016 sudah baik, Saya harap di 2017 semakin baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, Kajari Lamongan, Diah Yuliastuti, menjelaskan pembentukan TP4D karena ada stigma kriminalisasi untuk kebijakan yang dilakukan pejabat terkait penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga berakibat pembangunan tidak bisa optimal.

Dia mengatakan yang akan dilakukan TP4D adalah penegakan hukum yang bersifat preventif, lebih menekankan pencegahan, melalui upaya-upaya persuasif dengan memberikan pendampingan hukum.

“Ini agar penyerapan anggaran bisa optimal, dan di sisi lain tidak ada potensi terjadinya kerugian Negara. Harapannya, pembangunan bisa dilaksanakan dengan tenang,” ungkap Diah.

Diketahui, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lamongan terus meningkat setiap tahunnya.

Tahun 2015, total alokasi untuk dua pos itu mencapai Rp 249.037.212.500, tahun 2016 menjadi Rp 412.877.546.223 dan di 2017 kembali naik menjadi Rp 489.919.633.300.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul