FaktualNews.co

Demi Bisa Dugem, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan

Kriminal     Dibaca : 1942 kali Penulis:
Demi Bisa Dugem, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku penggelapan dalam jabatan bersama Kapolsek Simokerto menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, FaktualNews.co – Baru bekerja selama tiga bulan seorang karyawan ekspedisi J&T Express ITC Megra Grosir Jl. Gembong Surabaya berinisial AB (22) melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan tempat bekerjanya.

Pemuda asal Jl. Nyampungan Surabaya ini modusnya dengan cara membuat laporan tertulis yang tidak sesuai dengan berat barang yang dikirim setiap pelanggannya yakni mengurangi berat setiap barang paket.

Lantaran gaji kuranglah alasan dirinya nekad menggelapkan uang perusahaan. Dalam satu bulan, ia digaji Rp 2,2 juta dan uang sebanyak itu belum cukup karena ia kerap pergi ke diskotik dan tempat hiburan malam.

“Saya pakai uang untuk senang-senang, dugem juga karaoke,” jelas pelaku AB saat ditanya oleh Faktualnews.co, Kamis (24/8/2017).

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati, mengatakan modus yang dilakukan terangka ini yakni menulis di nota lembar pertama pengiriman barang pakai bulpoint mati yang tintanya habis, sehingga tulisannya tidak tertera. Tapi tulisannya tembus di nota lembar kedua, ketiga dan keempat.

“Ada sebanyak 39 nota yang dipalsukan oleh tersangka AB,” ungkap dia, Kamis (24/8/2017).

Selanjutnya, lembar kedua diberikan ke orang yang mengirim barang. Sedangkan lembar ketiga dan keempat diserahkan ke kantor sebagai bukti barang sudah diterima.

“Setelah pengirim tadi pulang, kemudian nota lembar pertama ditulis kembali oleh AB dengan bulpoint hidup (ada tintanya), namun dirinya mengurangi berat beban yang dikirim oleh orang yang menggunakan jasa Expedisi J&T Express,” kata Misdawati, Kamis (24/8/2017).

Perbuatan tersangka AB akhirnya terbongkar, setelah perusahaan tempat kerjanya melakukan audit internal. Karena perusahaan mengalami kerugian keuangan dan kecurigaan mengarah ke tersangka AB.

Perusahaan  Expedisi J&T Express akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Simokerto. Laoran tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penangkapan terangka AB di tempat kerjanya.

Akibat ulah AB, perusahaan paket Express itu mengalami kerugian Rp 2,75 juta. Beruntung pihak peeusahaan segera mengetahui aksi jahat pelaku ini, sehingga kerugian perusahaan belum terlalu banyak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul