SURABAYA, FaktualNews.co – Vevri Sunjaya, (32) warga Jl. Gundih Surabaya, ini harus mendekam di tahanan polsek Karangpilang Surabaya, Jawa Timur. Dia dibekuk Unit Reskrim lantaran menjadi perantara dalam bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
“Dapat imbalan Rp 20 ribu untuk sekali antar. Selain itu juga sering diajak nyabu gratis”, terang tersangka saat ditanya penyidik, Kamis (24/8/2017).
Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Eko Widodo menjelaskan, penangkapan tersangka Vevri bermula saat petugas yang menyamar memesan satu paket sabu seberat 0,5 gram kepada Nikan. Serbuk putih itu ternyata titipan ke Feri yang dibelinya seharga Rp 300 ribu.
“Setelah mendapatkan sabu, Vevri rencananya akan memberikannya kepada pemesannya yakni Feri. Nah?, saat melintas pelaku ini melintas di Jl. Raya Dupak, dibekuklah oleh petugas”, sebut Eko Widodo kepada Faktualnews.co, Kamis (24/8/2017).
Saat dilakukan penggeledahan pelaku ini kedapatan membawa sabu disaku celananya. Vevri pun digelandang petugas ke Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap penyuplainya bernamam Nikan dan pemilik barang yakni Feri. Akibat perbuatannya tersangka yang dibekuk pada Rabu (23/8/2017) ini akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
teks foto: Pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Karangpilang Surabaya.