FaktualNews.co

Dualisme Kampus Tertua di Jombang Berakhir ke Penjara, Polisi Jebloskan Gus Lukman ke Lapas Jombang

Kriminal     Dibaca : 3709 kali Penulis:
Dualisme Kampus Tertua di Jombang Berakhir ke Penjara, Polisi Jebloskan Gus Lukman ke Lapas Jombang
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Penyidik Kejari Jombang melimpahkan Gus Lukman di Lapas Klas IIB Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Konflik dualisme di Universitas Darul Ulum (Undar) berahir ke penjaranya. Lukman Hakim Mustain akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).

Gus Lukman sapaan akrabnya asal jalan Merdeka nomor 29A Kabupaten Jombang ini diserahkan oleh rombongan penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim ke Kejari Jombang sekitar pukul 12.30 WIB. Pelimpahan berkas sendiri diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Normadi Elfajr.

Normadi menjelaskan, Gus Lukman ditahan di Lapas kelas IIB Jombang karena perkaranya terjadi di Jombang. Gus Lukman terjerat kasus penyelenggaraan pendidikan atau perkuliahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda Jawa Timur atas laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang tertanggal 21 Februari 2012 lalu.

“Pelaku di laporkan oleh dosen Undar sendiri, yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Lapas setelah berkas-berkasnya lengkap,” katanya.

Kasus ini berawal saat Gus Lukman menyelenggarakan wisuda pada bulan Agustus 2010 lalu. Wisuda tersebut mencatumkan nama Undar Jombang. Padahal Gus Lukman bukan staf dan karyawan Undar. Tersinggung atas perbuatan Gus Lukman, ahirnya salah satu dosen Undar bernama Ali Sukamto datang mengingatkan untuk segera menghentikan aktifitas tersebut.

Bukannya berhenti, Gus Lukman malah nekat mengadakan perkuliahan atas nama Undar digedung bagian depan. Melihat kegiatan tersebut, Alim Sukamto salah satu dosen Undar melayangkan somasi kepada pihak Gus Lukman. Bukannya mundur, kubu Gus Lukman bersikukuh mengadakan perkuliahan dan wisuda. Akhirnya, Ali datang ke Polda Jatim melaporkan tersangka atas kasus penyelenggaraan pendidikan dan wisuda ilegal.

“Yang bersangkutan mendirikan yayasan atas nama Universitas Darul Ulum Trisula. Berdasarkan catatan di pemerintah, yayasan ini tidak punya hak melaksanakan perkuliahan,” katanya.

Konflik panjang ini menyeret begitu banyak barang bukti seperti buku memori wisuda, brosur penerimaan mahasiswa baru, nama-nama dosen, mahasiswa dan sejumlah dokumen lainnya. Barang bukti tersebut diserahkan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Jombang.

Gus Lukman sendiri terancam kurungan selama 10 tahun serta denda 1 milyar. Hal ini sesuai dengan pasal pasal 71 atau 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Untuk keamanan, pelaku diantar oleh rombongan cukup banyak. Setelah penyerahan berkas sekitar satu jam, pelaku langsung digiring ke Lapas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin