Teks foto : Dua tersangka pengedar pil koplo saat diapit oleh petugas sambil membeberkan barang bukti. FaktualNews.co/Azharil Farich.
GRESIK, FaktualNews.co – Aparat Polsek Balongpanggang mengamankan Sukartini (40) warga Desa Kedungsumber RT6 RW1 Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (23/8/2017) malam. Wanita paruh baya ini ditangkap polisi lantaran terbukti mengedarkan 535 butir pil doble L alias pil koplo.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan Ahmad Qomaruddin (18) warga Desa Munggugebang RT2 RW2 Kecamatan Balongpanggang. Tersangka yang masih ABG (Anak Baru Gede) ini tertangkap usai mengedarkan 30 butir pil koplo kepada seorang pecandu pil haram ini.
Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang Aiptu Sigit Hananto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Dia menyebut, kedua tersangka ini tak lain seorang pengedar dan pengecer pil koplo. “Awalnya kita tangkap pengecernya, lalu pengedarnya ikut tertangkap beberapa saat kemudian,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 565 butir pil koplo dari TKP berbeda. Yakni 30 butir saat Qomaruddin menjual pil koplo kepada seorang pecandu, dan 535 butir pil koplo saat penggeledahan di rumah Sukartini. “Ada pula uang Rp 60 ribu dan HP yang ikut kita sita,” paparnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pil terlarang itu dijual oleh tersangka seharga Rp 2 ribu perbutir. Keduanya kini telah ditahan dan akan dijerat pasal 197 subsider 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Setelah menjalani pemeriksaan mereka lalu kita tahan,” imbuhnya.