JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berisikan hasil temuan-temuan melalui obsevasi yang telah dilakukan.
Surat tersebut dilayangkan pada 25 Agustus 2017 dengan nomor 126/SP-EC/VII/2017. Sesuai isi surat, selama 3 hari Ecoton telah menemukan sedikitnya 3 kuintal lebih popok sekali pakai dari Sungai Brantas dan berhasil diangkat.
Kondisi pencemaran ini, menurut Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, sangat memprihatinkan. “Sayangnya, jumlah yang dapat kami angkat hanyalah ujung dari fenomena gunung es terkait pencemaran popok sekali pakai di Sungai Brantas,” ujarnya.
Perilaku buang popok ke sungai brantas, menurut penelitian di lembaga ini, telah merubah kodrat ikan dari jantan menjadi betina, bahkan tidak sedikit menjadi ikan intersex/bencong/ikan berkelamin ganda dan ikan sehat menjadi mandul.
“Padahal kita tahu setiap yang kita buang ke sungai akan kembali kepada manusia karena kita adalah top predator. Jombang sebagai Aliran dari Sungai Brantas, harus menerima limbah popok dari Kota Kediri dan Kertosono,” jelasnya.
“Hal ini seharusnya menggugah pemerintah Jombang untuk bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan kiriman ini,” lanjut Prigi Arisandi dalam surat tertulisnya.
Disamping itu, Ecoton juga telah menemukan tumpukan-tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai 24 persen sampah plastik dan 60 persen sampah popok bayi di beberapa titik lain yang menjadi objek obsevasi lembaga ini.
Diantaranya Banjardowo, Jembatan Panglima Sudirman, Jembatan Tambak Rejo, Sambong Santren, Jembatan Sengon, serta Jembatan Pengenel, Jembatan Siolo Bangun dan Saluran Sekunder Gude.
Selain itu, terdapat juga dari Jembatan Keplak Sari, Jembatan Kali Gunting dan Jembatan Miagan Mojoagung. “Sisanya sampah organik dan kayu, karet dan tekstil/lain-lain,” tulisnya sesuai isi surat.
Fakta lain, Ecoton juga telah menemukan kebiasaan masyarakat di sekitar jembatan Sidobayan dan Jembatan Sambung Santren menjadi wahana pembuangan popok yang umumnya dilakukan pada dini hari.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Yuli Inayati, Kepala Sub Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Jombang mengaku bahwa DLH telah menerima surat aduan itu. “Iya mas sudah (menerima), tapi saya hari ini izin tidak masuk (kantor),” ungkapnya.
Ditanya surat itu akan ditindak lanjuti sebagai respon positif dari surat aduan ini, Yuli tidak bisa menjelaskan dengan detail. Sebab, menurut Yuli, masalah ini sudah ada bagian-bagiannya tersendiri. “Kalau terkait pengaduan bukan saya yang menangani mas,” bebernya.