Hukum

Tak Kantongi Izin, Penambangan di Landangan Situbondo Ditutup

SITUBONDO, FaktualNews.co – Aktifitas pertambangan di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dihentikan Kepolisian Resort Situbondo karena diduga tidak mengantongi izin.

Jajaran Polres Situbondo bersama petugas dari Polsek Kapongan, serta tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo dan Dinas Perikanan dan Kelautan, datang ke lokasi penambangan di Desa Landangan pada Kamis, 24 Agustus 2017 kemarin.

Kedatangan tim dari jajaran Kepolisian dan Pemkab Situbondo tersebut diterima oleh Kepala Desa Landangan. Dalam pertemuan dengan Kades Landangan, Polisi dan tim dari Pemkab Situbondo meminta agar aktifitas penambangan di lahan tambak milik warga dihentikan karena mengantongi izin untuk melakukan ekpolitasi tanah atau penambangan tambang galian c.

Dilansir laman Humas Polres Situbondo, Kasubbag Humas, Iptu Nanang Priyambodo, pada Jum’at, 24 Agustus 2017 menjelaskan, aktifitas penambangan di Landangan dihentikan karena diduga belum ada ijin. Kelanjutan dari penghentian aktifitas tersebut, selanjutnya akan ditangani Satreskrim Polres Situbondo.

Pihak Kepolisian, jelasnya, akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Situbondo. Sedangkan untuk pengawasan dan pengamanan di lokasi akan dilakukan jajaran Polsek Kapongan, Situbondo.