Kriminal

Baru 3 Bulan Beroperasi, Bandar Judi Togel di Gulung Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Mencoba peruntungan sebagai penerimaan tombokan di judi totoan gelap (togel), terbyata tak juga membuat kaya. Justru pria asal Jombang ini harus mendekam di penjara usai ditangkap jajaran Polsek Jombang Kota di kediaman pribadinya.

Sempat menolak mengakui perbuatannya, pelaku bernama Umar Novi Setiawan (32) warga Dusun/Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang tak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan tombokan togel yang tersimpan di dalam handphonenya.

Kepada penyidik, Umar mengaku baru menjalani pekerjaan sebagai penerima tombokan sejak tiga bulan terahir, yaitu bulan Juni, July dan Agustus 2017. “Pelaku ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya. Ia mengedarkan togel lewat SMS dan telefon kepada pembeli,” jelas Kompol Mujiono, Sabtu (26/8/2017).

Nomor togel yang pelaku jual tak terbatas wilayah atau satu golongan saja. Siapa saja bisa membelinya asal ada uang. Judi kelas teri ini terungkap setelah beberapa perwakilan masyarakat dan perangkat desa melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Jombang Kota. Pelaku dinilai sudah meresahkan dan merusak nama baik desa.

Bukan tanpa proses, pelaku sudah di nasehati beberapa tetangga dan temannya. Dengan alasan butuh uang, pelaku tak menghiraukan semua nasehat tersebut. Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Jombang Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kini pelaku harus mendekam dan tertunduk lesu di balik jeruji besi.

“Tersangka kita kenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya.