FaktualNews.co

Ngopi Sembari Tunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Kelas Teri Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1676 kali Penulis:
Ngopi Sembari Tunggu Pelanggan, Pengedar Pil Koplo Kelas Teri Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pengedar double L asal Jombang saat ditangkap polisi.Pengedar double L asal Jombang saat ditangkap polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Fly Over di Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang masih menjadi tempat favorit untuk transaksi narkoba jenis pil koplo oleh para bandar dan pembeli.

Terakhir satu laagi, pengedar kelas teri diamankan petugas. Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Peterongan di salah satu warung kopi di samping Fly Over. Tersangka saat itu sedang asyik duduk bersama secangkir kopi dan menghisap rokok.

Kepada Polisi pelaku mengaku bernama Asfalek (21) warga Dusun/Desa Ringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selain menyediakan pil koplo, tersangka juga bekerja sebagai tukang kayu. Penjualan pil koplo ia lakukan disela-sela kesibukannya sebagai tukang kayu.

“Pelaku sering mangkal di Fly Over, biasanya para pembeli di suruh ke sini untuk beli barangnya. Kebetulan pelaku baru selesai transaksi,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, Sabtu (26/8/2017).

Pemuda 21 tahun sudah menjadi incaran polisi dari beberapa waktu lalu. Peran pelaku diketahui dari beberapa penangkapan sebelumnya. Selain itu, laporan dari para saksi yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar pil koplo juga banyak.

Benar saja, saat ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku membawa lima bungkus plastik klip berisi double L yang dipasarkan dengan masing-masing bungkus berisi 8 butir. Total keseluruhan pil yang ia bawa berjumlah 40 butir.

Kepada pelanggannya, pelaku menjual setiap sebungkus plastik yang berisi delapan butir dengan harga puluhan ribu saja.” Kita juga amankan uang hasil penjualan sebanyak Rp 50 ribu dan sebuah handphone,” paparnya.

Malang bagi pelaku, di usianya yang cukup muda kini ia harus menjalani hukuman penjara. Masa muda yang seharusnya penuh kenangan indah kini tercoreng akibat perbuatannya sendiri. Pelaku sendiri akan di jerat pasal 196 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku sekarang kita tahan disini dulu, menunggu kelengkapan berkas-berkas yang kurang. Setelah itu baru kita serahkan ke Polres Jombang untuk dikumpulkan dengan tahanan yang lain,” pungkas Mintarto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin