SURABAYA, FaktualNews.co – Tertangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni Bintang dan Erwin warga Jl. Gubeng Kertajaya oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Jawa Timur, ternyata tidak terhenti disitu saja.
Kemarin, Jum’at (25/8/2017), setelah dikembangkan, Unit Reskrim kembali berhasil menangkap satu penyuplai serbuk putih itu. Adalah, Eric Irawan (28) warga Jl. Kedung Tarukan Gg.5 Surabaya. Dia dibekuk petugas saat melintas di Jl. Dharmahusada Surabaya. Saat itu Eric kedapatan membawa paket hemat terakhir yang akan diedarkannya ke pelanggan.
Wakil Kepala(Waka) Polsek Gubeng AKP I Made Wasa menjelaskan, kedua pemakaianya saat diinterogasi menjelaskan jika barang haram tersebut didapat dari tersangka Eric ini. Berbekal keterangan keduanya ciri ciri pelaku pun akhirnya dapat diketahui petugas. Setelah dilakukan penyelidikan tertangkaplah dia saat melintas di Jl. Dharmahusada Surabaya.
“Sewaktu ditangkap, pelaku ini kedapatan membawa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan,” kata Made Wasa kepada FaktualNews.co, Sabtu (26/8/2017).
Selain kedapatan kedapatan memiliki sabu-sabu, tersangka juga mengakui bahwa dialah yang menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba keoada dua tersangka yang lebih dulu diamankan oleh Polsek Gubeng Surabaya.
Dari Eric petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,36 gram dan 2 unit Hp I phone 5 S. Dia kini ikut serta dua rekannya mendekam dalam penjara dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teks foto: Pelaku pengedar narkoba didampingi waka dan kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Reporter: Ekoyono