FaktualNews.co

Sopir Truk Laka Maut di Karangploso Malang Resmi Tersangka

Hukum     Dibaca : 1722 kali Penulis:
Sopir Truk Laka Maut di Karangploso Malang Resmi Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa
Korban kecelakaan di Karangploso, Malang, Jumat (25/8/2017).

MALANG, FaktualNews.co – Iwan Prasetyo (28), sopir truk tronton pengangkut bechoe yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan empat orang di Jalan Raya Kertanegara, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang akhirnya resmi menjadi tersangka.

Warga Jalan Gadang Gang VI, Kota Malang dinilai lalai sehingga mengakibatkan nyawa empat pengendara motor tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Iwan sendiri ditangkap usai melarikan diri pasca kejadian kecelakaan tersebut.

“Pasca kita lakukan pemeriksaan dan olah TKP, kami menetapkan sopir truk crane dengan inisial IP sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP Bobby Probandono, Sabtu (26/8/2017).

Menurut Kasat Lantas, Iwan akan dikenakan pasal 310 ayat 4, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tes urine Iwan.

“ini untuk mengetahui apa yang bersangkutan menggunakan narkoba atau tidak,” imbuhnya.

Bobby menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Iwan mengaku jika kecelakaan yang merenggut empat nyawa itu akibat dari rem truk tronton yang dikemudikannya blong.

“Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengecek kelaiakan kendaraan yang digunakan tersangka. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin