Kriminal

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Plandaan Jombang Layani Pelanggan se Kecamatan

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda asal Plandaan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Plandaan di kediamannya setelah kedapatan sedang transaksi pil koplo kepada seorang pelanggannya.

Pelaku yang masih berusia 20 tahun tersebut memiliki nama Gladi Ari Yuli Latams alias Grandong, warga Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Grandong ditangkap usai melayani pelanggannya, Aji Krisdianto (20), warga Dusun Sambiroto, Desa/Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dalam transaksi jual beli pil koplo.

“Saudara Aji ini baru saja membeli 16 butir pil koplo dari pelaku dengan harga Rp 20 ribu,” ungkap Kapolsek Plandaan, AKP Gatot Sudiyoto, Minggu (27/8/2017).

Dalam kesehariannya, walaupun masih muda tetapi pelaku sudah punya jaringan dan pelanggan yang banyak dalam bisnis pil koplo. Hal ini dibuktikan banyaknya tangkapan pemakai pil koplo yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Grandong.

Grandong sapaan akrabnya, biasa memasarkan pil doubel L di Kecamatan Plandaan. Nekatnya, pelaku juga berani melakukan transaksi di rumah, khususnya di kamar pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, Grandong mengakui lebih suka melakukan transaksi di rumah sendiri lebih aman karena faham medan jika ingin kabur. “Pengedar dan pembeli ini berada di dalam satu rumah. Pelaku sudah lama kita incar, namanya sudah terkenal juga,” tutur AKP Gatot Sudiyoto.

Selain terkenal di kalangan penikmat pil koplo, ternyata pelaku juga sudah diketahui oleh tetangganya sebagai pengedar sejak lama. Melihat perbuatan pelaku yang setiap hari semakin menjadi-jadi, beberapa warga nekat memberikan informasi tentang kegiatan pelaku kepada polisi.

Terbilang licin, Grandong beberapa kali gagal dibekuk. Akhirnya, setelah melihat pelaku kembali kerumah, warga sekitar langsung mengkoordinasikan kepada polisi untuk menciduk pelaku. Belum sempat hilang kagetnya karena kedatangan sejumlah orang asing di rumahnya, badan pelaku langsung digeladah.

Usaha anggota Reskrim Plosek Plandaan berbuah hasil, sebanyak 904 butir pil koplo didapatkan dari kamar pelaku. Selain itu, di dalam bungkus rokok tersangka juga ditemukan 89 pil koplo.

Sedangankan ditempat lain, yakni di kaleng rokok ditemukan lagi pil koplo sebanyak 41 butir dan 25 plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 48 ribu. Ditambah lagi 16 butir pil doubel L yang baru saja berpindah tangan ke pembeli.

Akibat perbuatannya, Grandong dan Aji dibawa ke Mapolsek Plandaan guna penyidikan lebih lanjut. Grandong sendiri langsung ditahan, sedangkan Aji menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam lingkaran setan ini.

Grandong, selaku pengedar pil koplo, terancam dengan pidana kurungan selama minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. “Sesuai dengan dasar hukum yang dimaksud dalam Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Gatot Sudiyoto.