FaktualNews.co

KAPOK ! Hina Institusi Polri di Facebook, Netizen Asal Bojonegoro Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1320 kali Penulis:
KAPOK ! Hina Institusi Polri di Facebook, Netizen Asal Bojonegoro Ditangkap
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – AS (36), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Cuitannya di jejaring media sosial (medsos) Facebook, mengantar pria tersebut ke penjara. Ia dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menuturkan, AS diringkus tim Panther Polres Bojonegero saat berada di rumahnya. Setelah pemilik akun Faceboo Basori Alwi itu menuliskan kalimat pencemaran nama baik institusi Polri.

“Benar, setelah tim medsos cyber troop Polres Bojonegoro dan tim Panther melakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat diketahui identitasnya,” kata Kasubbag Humas, Sabtu (26/8/2017).

Menurutnya, aksi pencemaran nama baik institusi polri itu dilakukan AS pada Jumat 25 Agustus 2017. Ketika itu, pelaku mengomentari sebuah postingan yang diunggah pemilik akun Facebook Batandoz Overdosiz di grup Paguyuban Wong Bojonegoro.

Dalam komentarnya, pelaku memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada razia kendaraan oleh Sat Lantas di depan Terminal Rajekwesi Kota Bojonegoro. Selanjutnya pelaku menuliskan kalimat ‘MAKLUM TANGGAL TUA POLIS NYA LAGI MISKIN’.

Hingga akhirnya, komentar AS itu diketahui oleh salah seorang anggota. Tim cyber troop Polres Bojonegoro kemudian melaporkan akun tersebut dan ditindaklanjuti tim Panther.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 1 buah Handphone milik pelaku. Handphone tersebut digunakan sebagai media untuk menuliskan komentar di akun Facebook miliknya. Petugas juga mengamankan 2 buah screenshot berisikan komentar pelaku yang mencemarkan nama baik polisi.

“Oleh penyidik pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” sambung Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro.(red)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin