LSM Sebut, Pembangunan TPT di Sumberjo Jombang Salahi Aturan
JOMBANG, FaktualNews.co – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berada di Dusun/Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga menyalahi aturan.
Pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2017 ini diketahui dibangun di atas irigasi pengairan sawah yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Pertanian Jombang. Kondisi pembangunan semacam ini menurut aturan yang berlaku tidak diperbolehkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pro Jokowi (Projo) Jombang, Joko Fatah Rochim kepada FaktualNews.co. Bahkan menurutnya kesalahan ini cenderung ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana dan beberapa pihak terkait.
“Tidak boleh, saya sudah tanya ke Hafid (salah satu tim teknis) pemberdayaan masyarakat. Kelihatan kalau ada markup, pasangan pondasinya, misal ke atas 50 cm x 150 meter sudah berapa duit,” katanya, Minggu (27/8/2017).
Ia menyayangkan, permasalahan semacam ini kerap terjadi di Kota Santri dan terus berlanjut hingga saat ini. Hal ini menurutnya, diakibatkan adanya permainan yang tak sehat antar tim verifikasi, tim teknis dan pelaksana, sehingga dengan mudahnya suatu program pembangunan yang diajukan sebuah desa lolos verifikasi begitu saja. “Verifikasi kok bisa diloloskan,” tambahnya.
Sesuai keterangan yang ada di papan nama, kegiatan pembangunan TPT yang bervolume 150 meter ini diambilkan dari DD sebesar Rp 170 juta. Sedangkan pelaksananya adalah TPK dan LPMD Sumberjo.
Hingga kini, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Darmadji belum bisa memberikan keterangan perihal tersebut. Saat FaktualNews.co berusaha menghubungi, tidak ada jawaban dari ponselnya.