Hanya Karena Simpan Sesuatu di Bungkus Rokok, Kernet Bis di Surabaya Diciduk Polisi, Alasannya Bikin Gregetan
SURABAYA, FaktualNews.co – Toni Hermawan harus rela jika hari-hari dalam kehidupannya kedepan harus dilalui di dalam balik jeruji besi penjara Polsek Gubeng Surabaya. Sebab pemuda yang kini berusia 33 tahun asal Jl. Gubeng Airlangga Gg. VI Surabaya ini diketahui memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka yang bekerja sebagai kernet bis ini tidak dapat berkutik saat dirinya digrebek oleh Polisi di rumahnya. Saat itu petugas menemukan barang bukti dua paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpannya.
Kepada petugas dirinya mengaku jika serbuk putih itu akan digunakannya sendiri. Namun polisi tidak begitu saja percaya, pelakupun akhirnya digelandang ke Mapolsek Gubeng untuk dilakukan penyelidikan.
“Darinya didapat dua paket sabu dengan berat 0.34 gram dan 0.36 gram serta bungkus rokok”, sebut I Made Wasa Waka Polsek Gubeng Surabaya kepada FaktualNews.co, Minggu (27/8/2017).
Lanjut Made, pada pukul 12.00 WIB, tersangka ini ditangkap dan diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng karena pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kini petugas masih melakukan penyelidikan dan mencari tau pemasoknya. Toni akan dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Disamping digunakan sendiri, dia ini diduga juga mengedarkan barang haram itu,” tutup Made Wasa.