Sopir Truk Maut Karangploso Terancam Penjara 6 Tahun
MALANG, FaktualNews.co – Iwan Prasetyo (28), sopir truk tronton pengangkut bechoe yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan empat orang di Jalan Raya Kertanegara, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Warga Jalan Gadang Gang VI, Kota Malang dinilai lalai sehingga mengakibatkan nyawa empat pengendara motor tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Iwan sendiri ditangkap usai melarikan diri pasca kejadian kecelakaan tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah mengungkapkan, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian Laka Lantas tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan jeratan tersebut, Iwan terancam masuk bui selama maksimal 6 tahun. “Kami akan terus mendalami kasus ini terus dengan melibatkan tim ahli,” kata Kompol Deky Hermansyah, kepada wartawan, Minggu (27/08) di Mapolres Malang.
Mengenai dugaan penggunaan narkoba pada saat Iwan mengemudikan kendaraannya yang membuat terjadinya kecelakaan maut di Karangploso, Kompol Deky mengatakan sampai saat ini belum ada sangkaan ke sana.
Polisi, sebutnya, memang akan secepatnya melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka. Tes tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kecelakaan maut tersebut ada indikasi ke arah pemakaian narkoba atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah truk pengakut becho mengalami rem blong sebuah truk nopol N 9065 UA dan menabrak beberapa kendaraan roda dua dan empat di Jalan Raya Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (25/8/2017). Akibat kecelakaan maut itu empat orang meninggal dunia.