Nasional

Dana untuk Partai Politik Naik 10 Kali Lipat

JAKARTA, FaktualNews.co – Dana untuk partai politik resmi mengalami kenaikan dari sebelumnya. Awalnya, dana untuk Parpol sebesar Rp. 108 persuara sah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta menyatakan, penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan usulan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah,” ujar Sri Mulyani, Minggu, 27 Agustus 2017.

Dipaparkan, alokasi anggaran untuk bantuan bagi partai politik diambilkan dari APBN. Penentuan alokasi itu sebelumnya telah melalui berbagai kajian.

Ditambahkan, keputusan naiknya pembiayaan untuk Parpol akan diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.