FaktualNews.co

Hendak Meracuni Kedua Orang Tuanya, Malah Bunuh Tamu

Peristiwa     Dibaca : 2391 kali Penulis:
Hendak Meracuni Kedua Orang Tuanya, Malah Bunuh Tamu
FaktualNews.co/Supanjie/
Barang bukti potasium dan minuman bersoda.

SUMEMEP, FaktualNews.co – Entah apa yang terlintas dipikiran Kamaruddin (22) warga Dusun Pasar, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Sumenep, yang harus memasukkan potasium ke dalam minuman bersoda dengan maksud untuk meracuni orang tuanya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, anak pasangan dari Misnari dan Surati ini diketahui meminta warisan tanah beberapa waktu lalu, namun hanya disanggupi oleh Ibu dan Bapaknya.

“Tersangka mempunyai rencana untuk membunuh ibu dan bapaknya dengan cara memasukkan racun kedalam minuman yang ia beli,” ujarnya, Senin (28/8/2017).

Minuman tersebut ditaruh diatas meja makan dengan maksud dan tujuan supaya diminum kedua orang tuanya.

Berhubung ada tiga tamu, masing-masing Dahud (59) warga Dusun Batunorguk, Desa Pandeman kecamatan Arjasa, Mahaji (63) warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken dan Mahrun (67) warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa.

Kepada ketiga tamunya, sang ibu langsung menyuguhkan minuman bersoda yang sudah dicampuri racun oleh pelaku.

Minuman tersebut langsung disuguhkan kepada tamu dengan cara dituangkan kedalam gelas lalu minuman coca cola diminum oleh tamu.

“Selang beberapa saat Dahud keracunan dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara Mahaji kritis, dan Mahrun masih sadar karena minumannya di muntahkan,” beber Suwardi.

Atas peristiwa itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas sekitar pukul 12.00 WIB dirumah orang tuanya di Dusun Pasar, Desa Pandeman.

Sementara barang bukti yg berhasil disita, sisa minuman dibotol coca cola yg dicampur potasium, dua gelas kaca masih utuh dan Satu gelas kaca dalam kondisi pecah.

“Termasuk sisa butiran potasium yg diketemukan oleh dokter di mulut korban Mahaji turut diamankan petugas,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3), ayat (4) KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul