SIDOARJO, FaktualNews.co – Produksi rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih saja marak. Hal ini terbukti dari hasil penggerebekan home industri rokok ilegal tanpa cukai di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 2.400 bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, polisi juga mengamankan salah seorang pekerja home industri rokok ilegal tersebut berinisial MUL (40).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Harris, mengatakan pelaku melakukan pekerjaan itu masih sekitar seminggu yang lalu. Rokok batangan yang sudah dijilid (lintingan) itu lalu di kemas dengan berbagai merk. Perbungkus rokok tersebut berisi 20 batang.
“Pelaku ini kami amankan ketika sedang melakukan packing rokok batangan yang dimasukkan ke bungkus. Sementara, pemiliknya masih kami lakukan pengejaran, ini masih kami kembangkan,” jelasnya, kepada awak media saat rilis, Senin (28/8/2017).
Ia melanjutkan, selama tujuh hari sudah ada 2.400 bungkus rokok berbagai merk yang sudah dikemas. Rokok ilegal tanpa cukai itu kemudian dijual seharga Rp 7 ribu per bungkus.
“Seharusnya menggunakan cukai dibayarkan 5600/pack. Kerugian negara kalo dihitung dalam 7 hari dikali 2.400 bungkus sekitar 94 juta. Omzetnya selama seminggu sekitar Rp 117 juta,” ungkap Harris.
Pihaknya kini melimpahkan persoalan itu kepada pihak Bea dan Cukai Djuanda untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Palaku terancam 5 tahun penjara,” pungkas dia.