FaktualNews.co

Penyelundupan Ular Berbisa di Dalam Boneka Minion ke Afrika Selatan Berhasil Digagalkan

Peristiwa     Dibaca : 1640 kali Penulis:
Penyelundupan Ular Berbisa di Dalam Boneka Minion ke Afrika Selatan Berhasil Digagalkan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Penyelundupan ular berhasil digagalkan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 11 ekor anak ular berbagai jenis yang akan diselundupkan ke Afrika Selatan berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.

Untuk mengelabuhi petugas puluhan ular ini dikemas di dalam boneka minion dan dimasukan ke dalam kardus mie instan.

“Dari hasil identifikasi berdasarkan katalog, dari belasan ekor anak ular ini ada dua jenis yang sangat berbisa dan mematikan,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, Senin (28/8/2017).

Sementara 11 ekor ular tersebut diketahui 10 ekor merupakan ular kapak hijau atau Indonesian Pit Viper (Trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa) dan 1 ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah).

Diketahui, ular kapak hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di Alor, Bali, Flores, Lombok, Sumba, dan Sumbawa.

Sedangkan Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 meter. Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi Juanda Mail Processing Centre mengenai paket yang akan dikirim ke Afrika Selatan.

Petugas yang merasa curiga kemudian membuka paket kiriman tersebut dan ternyata memang ada anak ular berbisa yang disimpan di kantong dalam boneka minion.

“Karena pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat kesehatan (health certificate). Maka kita sita belasan anak ular ini,” jelas Musyaffak Fauzi.

Ia menambahkan, pelaku akan dikenakan ancaman kurungan 5 tahun dan denda uang sebesar Rp. 150 juta berdasarkan UU No. 16 tahun 1992.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul