FaktualNews.co

Tilep APBDes Rp 225 Juta, Kades Glagah Arum Dijebloskan ke Bui

Hukum     Dibaca : 2172 kali Penulis:
Tilep APBDes Rp 225 Juta, Kades Glagah Arum Dijebloskan ke Bui
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kades Glagah Arum Kusmiyanto Lailatul (dua kiri) ketika hendak di gelandang ke Lapas Delta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejari Sidoarjo menjebloskan Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kusmiyanto Lailatul (52) ke Lapas Delta Sidoarjo, Senin (28/8/2017). Pria berambut cepak itu ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016 senilai 225 juta.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, mengatakan pihaknya menahan Kades Glagah Arum untuk kepentingan proses penyidikan. “Sebelum kami tahan, dia kami tetapkan tersangka terlebih dahulu karena dua alat bukti sudah cukup,” ujarnya.

Adi mengungkapkan, tersangka sebagai Kades melakukan korupsi dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 senilai Rp. 225 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional desa. “Namun, uang tersebut dinikmati oleh Kades,” ujarnya.

Adi mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Pantauan dilokasi, Kades aktif yang menjabat sejak 2013 lalu itu digelandang menuju Lapas dengan menggenakan Mobil Evalia Nopol W 509 PP sekitar pukul 15.36 WIB. Dia tampak pasrah ketika keluar dari ruang Ketua tim Penyidik yang juga Kasi Datun Kejari Sidoarjo Komang Ray.

Kusmiyanto sempat menyapa ke awak media ketika mengambil gambar dan video ketika berjalan dengan didampingi para petuga Kejaksaan yangvmengiring menuju mobil tahanan.

“Saya disoting-soting, kayak waktu dulu saya melihat Al-Qur’an Raksasa ditemukan di Desa saya dulu itu,” ujarnya, pria berambut cepak itu.

Meski demikian, dia yang sempat didampingi istrinya itu lantas mempercepat langkah kakinya.

Ketua Tim penyidik Komang Ray menambahkan, anggaran dari ADD kucuran Pemkab Sidoarjo senilai Rp. 400 juta. Menurut komang, uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan gaji karyawan desa.

“Namun faktanya, uang tersebut dipotong senilai Rp. 255 juta untuk dinikmati sendiri,” ulasnya.

Apalagi, sambungnya, dalam laporan keuangan itu dipalsukan. “Kami sudah kantongi bukti-bukti itu,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul