SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,94 kilogram berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Sabu ini disimpan oleh penumpang Air Asia tujuan Johor baru-Surabaya berinisial MS (53) di bawah tas yang sudah dimodifikasi.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Mochamad Mulyono, mengatakan penumpang ini merupakan warga Bangkalan, Madura.
Pengungkapan ini berawal ketika petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku usia turun dari pesawat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaannya.
“Setelah diperiksa, di bawah tas ada dua paket sabu dengan total 1,94 kilogram,” ungkap Mulyono.
Terkait dengan perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.