FaktualNews.co

Beraksi Di Stasiun Gubeng Surabaya, Copet Kambuhan Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1775 kali Penulis:
Beraksi Di Stasiun Gubeng Surabaya, Copet Kambuhan Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Eko Yono/
Residivis copet Stasiun Gubeng yang dibekuk.

SURABAYA, Faktualnews.co – Yono, warga Jalan Sawah Pulo, SR 5, Surabaya, dibekuk Polisi usai mencopet di Stasiun Gubeng Surabaya pada Senin, 28 Agustus 2017. Sebelumnya, pemuda 30 tahun ini juga pernah terlibat kasus yang sama.

Kejadian itu sendiri bermula saat pelaku ini berkeliling mencari sasaran untuk melakukan aksi pencopetannya. Dia memilih waktu yang tepat, yakni jadwal pemberangkatan dan kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya.

Saat melihat ada seorang perempuan yang menaruh handponenya (HP) di dalam tas, spontan saja pelaku ini mendekati perempuan tersebut. Sejurus kemudian, HP korban telah berpindah tangan.

Kanit reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Ariani mengatakan, tertangkapnya pelaku ini diawali saat salah satu pengunjung stasiun Gubeng mengetahui aksi jahat pelaku. Tak lama, orang tersebut berteriak copet dan sontak mengagetkan korban dan pelaku.

“Diteriaki copet, pelaku ini mencoba lari, namun gagal karena dikepung banyak orang yang saat itu berada di Stasiun,” kata Farida kepada Faktualnews.co, Selasa (29/8/2107)

Lanjut Farida, pelaku itupun sempat dihajar oleh pengunjung. Beruntung saat itu ada anggota yang sedang berpatroli di lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Tambaksari.

Kepada Petugas di Mapolsek, tersangka mengakui kesalahannya. Tersangka juga mengaku jika dirinya adalah residivis kasus copet dan beberapa kali ditahan. Yono, juga pernah menjadi buron Polrestabes Surabaya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Yono mengaku terpaksa mencopet lagi karena terdesak kebutuhan. “Sedang nganggur dan kepepet karena butuh uang,” singkat  tersangka.

Selain pelaku yang ditangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi milik korban yang berusaha diambil oleh tersangka ini.

Akibat perbuatannya, kini dia terpaksa kembali mendekam di tahanan. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i