FaktualNews.co

Bisa Dihutang, Bandar Pil Koplo Jombang Sasar Anak di Bawah Umur

Kriminal     Dibaca : 1557 kali Penulis:
Bisa Dihutang, Bandar Pil Koplo Jombang Sasar Anak di Bawah Umur
Bandar pil dobel L Khoiri Nur Yanto alias Alkoreng (21) saat diamanakan polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Buruh pabrik tahu asal Jogoroto di tangkap polisi bersama dua calon pembelinya. Salah satu pembeli pil koplo tersebut merupakan anak dibawah umur.

Pembeli pertama berinisial SK (17) warga Samidan, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. Sedangkan pembeli selanjutnya bernama MS (18) warga Dusun Kebon Melati, Desa Sumbermulyo.

Kedua pembeli ini memperoleh barang dari seorang pembuat tahu bernama Khoiri Nur Yanto alias Alkoreng (21). Khoiri sendiri merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Satu pembeli pil koplo tersebut anak di bawah umur. Pihak keluarganya sudah kita panggil,” kata Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, Selasa (29/8/2019).

Khairi terbilang nekat, ia melakukan transaksi pil koplo di kediaman pribadinya. Hal ini di karena kan pelaku merupakan pemain lama dan cukup disegani di kelompoknya.

“Saya kaget saat tahu ada ABG yang ketangkap,” bebernya.

Tidak hanya itu, Sumiyanto menduga para pemakai dibawah umur diberikan kemudahan dalam membeli. Hal ini terbukti tidak ditemukan uang tunai dalam penggrebekan ini.

Kemungkinan kedua pembeli tersebut berhutang pada pengedar. Hal ini juga yang membuat para pemakai terus membeli pil haram ini pada Khairi.

“Kemungkinan mereka beli dengan sistem bayar di belakang. Di tangan pembeli tidak ada uang,” bebernya.

Selanjutnya, pihaknya masih memeriksa ketiganya dan memanggil pihak keluarga anak dibawah umur. Untuk pengendar sendiri langsung ditahan oleh polisi.

Dari penggrebekan ini, polisi berhasil membawa barang bukti sebanyak 60 butir pil doubel L. Tiga buah handphone turut serta diamankan petugas dari ketiganya.

“Kalau terbukti mengedarkan pil koplo maka kita kenakan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Sumiyanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul