JOMBANG, FaktualNews.co – Memanfaatkan momentum pagelaran sepak bola Eropa, tiga orang pria asal Kabupaten Jombang dan Sidoarjo, Jawa Timur, lakukan judi bola online. Uang ratusan ribu rupiah menjadi taruhan dalam perjudian ini.
Tiga orang pelaku tersebut yakni Akhmad Rosyad (44), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pelaku lain yaitu Eza Perdana dan Ari berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku ditangkap disalah satu warnet yang bertempat di jalan KH Mimbar, Nomor 4, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Lokasi ini tidak jauh dari kediaman Ahmad Rosyad.
“Pelaku tertangkap tangan menyelenggarakan dan ikut serta melakukan judi bola online via komputer,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Selasa (29/8/2017).
Dalam beraksi, para pelaku menawarkan judi bola online ini lewat SMS, Whatshap dan telfon. Pekerjaan ini sudah dijalani pelaku sejak lama sehingga cukup terkenal di masyarakat.
Masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online ini ahirnya melaporkan ke polisi. Menanggapi informasi tersebut, sejumlah petugas berseragam sipil diturunkan ke lokasi.
“Untuk mengelabui petugas, tempat judi online ini dibentuk seperti warnet,” tutur Norman.
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, akhirnya polisi membekuk para pelaku saat sedang bermain. Sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam berjudi juga disikat petugas.
Barang bukti yang diangkut antara lain dua perangkat komputer lengkap. Dua modem juga ikut dibawa polisi. Tidak hanya itu saja, satu handphone, uang Rp 250 ribu dan kartu ATM ikut serta diboyong.
“Barang bukti seperti monitor, CPU, keyboard, mouse dan buku tabungan sekarang kita tahan dulu,” tambah AKP Norman.
Ketiga pelaku kini harus meringkuk lesu di sel tahanan Mapolsek Jombang. Sanksi hukuman penjara bertahun-tahun sudah menanti mereka.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku baru. Polisi meyakini jaringan judi online memiliki ratusan pelanggan.
“Kita akan lacak terus, pelaku kita jerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP. Ketiganya terancam kuruungan selama 10 tahun penjara,” pungkas Norman