Nyanyi, Dua Pengedar Sabu dan Extacy Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua orang budak sabu diringkus aparat Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya, Jawa Timur. Satu diantaranya diketahui merupakan warga Kota Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko mengatakan, pihaknya pertama kali meringkus Eddy Soetijono (50) pengedar asal Jl. Kebangsren Gg. I Surabaya.
“Pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis extacy,” ungkapnya kepada FaktualNews.co, Selasa (29/8/2017).
Ipda Agus Eko menambahkan, saat tertangkap, pelaku Eddy ini sedang mengkonsumsi sabu-sabu sendirian diruang tamu. Dia mengaku membeli paket hemat itu dari seorang pengedar yang biasa disebut Andre.
“Dari pengakuan pemakai ini akhirnya petugas melakukan penyelidikan. Saat itu, diketahui keberadaan pengedarnya berada di daerah Kapas Krampung Surabaya,” imbuhnya.
Petugas akhirnya bergerak dan berhasil menangkap satu orang pengedar sabu yakni Therry Andreas Wijayanto,(27) asal Jl. Duku No.1 Magersari, Kota Mojokerto. Ia diringkus petugas saat berada di di Jl. Kapas Krampung depan SPBU.
Darinya Polisi mengamankan barang bukti, 1 paket plastik berisi sabu seberat 1,2 gram, 1 paket plastik berisi 15 butir extacy warna ungu berat 5,35 gram, 1 bungkus obat mata visine yg dipergunakan untuk menyimpan sabu-sabu dan inex, 1 HP BB gemini warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol L 5163 KR.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya mendekam dalam penjara Polsek Jambangan Surabaya. Dua pengedar di dua kota ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juga 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.