Perangkat Cuek, Bandar Nyaman Transaksi Pil Dobel L di Rumah
JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Jogoroto, Jombang berhasil meringkus bandar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo berinisial Khoiri Nur Yanto alias Alkoreng (21) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/8/2017).
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik tahu ini merupakan pemain lama dan cukup disegani di kelompoknya.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, mengatakan dari pengakuan tersangka pembeli narkoba kebanyakan anak baru gede (ABG).
“Pelaku ini melakukan transaksi di rumahnya dengan aman. Karena perangkat desa dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal pelaku merasa cuek,” ungkapnya, Selasa (29/8/2017).
Selanjutnya, pihaknya akan memperkuatkan unsur tiga pilar lagi dalam membrantas narkoba. Target tahun 2018 jombang bebas narkoba harus terpenuhi.
“Ini pekerjaan rumah bagi kita, semua pihak terkait akan saya ajak musyawarah,” tutur Sumiyanto.
Dari penggrebekan ini, polisi berhasil membawa barang bukti sebanyak 60 butir pil doubel L, tiga buah handphone.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang- Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.