Bermodalkan KTP Palsu, Boiran Perdayai Lima Penebang Pohon
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Boiran alias Kebo (43) warga Desa Depok Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat. Pasalnya, Boiran mencuri kayu di kebun milik Satir Desa Pucanganak Kecamatan Tugu.
Bermodalkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) palsu, pelaku memperdayai lima orang penebang pohon untuk memotong pohon yang sebenarnya bukan milik tersangka.
Wakapolres Trenggalek, Andi Febrianto Ali, membenarkan atas kejadian pencurian dengan pemberatan ini. Dalam pengembangan kasus diketahui bahwa tersangka tidak hanya satu dan masih menjadi buron. “Tersangka yang satunya masih dalam status Daftar Pencarian Orang,” kata dia, Rabu (30/8/2017).
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tindakan tersangka diketahui pemilik kebun pada hari Jumat (25/8/2017) sekira pukul 11.00 WIB.
Pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung di Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Senin (28/8/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa SPPT asli milik Satir, Fotokopi SPPT dan KTP palsu, uang tunai tiga ratus ribu rupiah, satu gergaji mesin dan sebelas batang kayu sono keling berdiameter 90-100 cm.
Untuk barang bukti kayu, kepolisian harus melakukan penyitaan. Pasalnya, barang bukti tersebut telah dijual ke pedagang kayu yang bernama Kahono warga Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan.
“Kami berhasil menemukan barang bukti kayu yang dijual. Untuk seterusnya barang bukti tersebut disita untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Andi.
Atas tindakannya tersangka terjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.