FaktualNews.co

Ditemukan Rastra Buruk di Jombang, DPRD Wacanakan Kembali Sidak Bulog

Peristiwa     Dibaca : 1281 kali Penulis:
Ditemukan Rastra Buruk di Jombang, DPRD Wacanakan Kembali Sidak Bulog
FaktualNews.co/Ahmad Syamsul Arifin/
Anggota Komisi B saat melakukan sidak di Gudang Bulog.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kalangan DPRD Jombang berencana kembali akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang Bulog Subdivre Surabaya Selatan wilayah Jombang, setelah beberapa waktu lalu menggelar kegiatan serupa.

Hal ini dilakukan sebab pihak Bulog diketahui kembali mendistribusikan bantuan beras sejahtera (Rastra) berkualitas buruk kepada masyarakat Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 29 Agustus 2017 kemarin.

“Hal ini (pendistribusian Rastra berkulalitas buruk) terulang dengan ada temuan (di Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan), ya kami akan melakukan Sidak ulang,” kata Anggota Komisi B DPRD Jombang, Novita Eki Wardani, Rabu (30/8/2017).

Lebih jauh, perempuan yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, rencana Sidak susulan tetap melalui komunikasi dan koordinasi antar anggota dan pimpinan komisi B DPRD Jombang.

Koordinasi tersebut, jelasnya, guna menyiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan Sidak. Termasuk penentuan waktu kapan akan digelarnya Sidak itu. Setelah semuanya clear, imbuh Eki, kalangan dewan tinggal menyasar sejumlah gudang Bulog yang menjadi objek Sidak.

“Kita tetap akan berkoordinasi dengan teman-teman komisi B untuk melakukan Sidak,” ungkap Eki, sapaan akrabnya Novita Eki Wardani.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kalangan dewan menyebutnya pihak Bulog tidak memperhatikan rekomendasi dewan saat sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua gudang Bulog Subdivre Surabaya Selatan wilayah Jombang.

Sidak dilakukan untuk memastikan kondisi beras yang selama ini sering dikeluhkan warga, selain itu, guna memberikan masukan-masukan yang konkret untuk mengantisipasi adanya pendistribusian beras tak laik konsumsi.

“Sesuai rekomendasi saat Sidak sebelumnya, ada dua hal, salah satunya adalah penyimpanan beras itu maksimal 6 bulan dan tidak diperbolehkan 1 tahun, walaupun dalam suatu lembaga penelitian beras itu awet sampai 1 tahun,” ujar Eki.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto