Hukum

Dua Penari Sexy yang Tampil Saat Malam HSN di Gresik, Dituntut 6 Bulan Penjara

GRESIK, FaktualNews.co – Sidang kasus sexy dancer acara ulang tahun Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Chapter Gresik di Gelora Joko Samudro (GJS), Jl Veteran Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali digelar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut LKW (23) warga Kecamatan Gubeng dan LKT (22), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rafi Dikria Quroisy dengan tegas merasa keberatan dengan tuntutan JPU di persidangan. Tuntutan tersebut dinilai terlalu memberatkan kedua perempuan ini.

Dalam tuntutannya, dua perempuan ini didakwa telah mempertontonkan tarian sexy dancer di muka umum. Selain itu, JPU juga mempersoalkan Kota Gresik sebagai Kota Santri.

“Tuntutan JPU itu kabur. Pertunjukan itu diadakan dalam acara komunitas motor tidak untuk umum. Sedangkan mengotori Gresik sebagai Kota Santri, ternyata itu hanya icon. Tapi tidak ada Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

Rafi pun berharap Majelis Hakim juga sependapat dengan dirinya. Sehingga tidak mengabulkan tuntutan yang disampaikan JPU itu dan memutus dua orang tersebut bebas. “Harapan kami, diputus bebas,” terangnya.

Sidang lanjutan kasus sexy dancer ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Gresik pekan depan. Dengan agenda pembacaaan pledoi pembelaan dari kedua terdakwa.

Share
Penulis