FaktualNews.co

Jual Emas Palsu, Ibu Tiga Anak Asal Situbondo Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1901 kali Penulis:
Jual Emas Palsu, Ibu Tiga Anak Asal Situbondo Dibekuk
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku saat diapit petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Rusmiyati (61) warga Jalan Argopuro Desa Mimbaan Kecamatan Panji, Situbondo harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Pasalnya, berdalih terlilit hutang ibu tiga anak ini nekat menjual emas palsu.

Bahkan aksi Rusmiyati terbongkar setelah dirinya beberapa kali menjual emas palsu di tempat yang sama yakni Ahmad Dofir (53) warga Jalan Banyu Urip Lor, Surabaya pemilik toko emas di pasar Blauran Surabaya.

Kepada petugas pelaku mengaku jika emas dengan berat puluhan gram itu didapatnya diatas bus jurusan Situbondo –Banyuwangi dari seorang perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp 3,5 juta. “Uangnya untuk bayar hutang dagangan saya pak,” jelas tersangka, Rabu (30/8/2017).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far menjelaskan, tersangka ini mendapatkan puluhan gram emas tersebut sekitar bulan Juli 2017. Kemudian pada hari sabtu, 12 Agustus 2017, Rusmiati menjual 2 buah perhiasan emas, terdiri dari 1 buah kalung dengan berat 3 gram dan 1 gelang dengan berat sekitar 6 gram di pasar Blauran Blok A No. 23-25 Surabaya.

Setelah dites kemudian emas tersebut dibayar oleh korban sebesar Rp 3,1 juta rupiah, kemudian pada, Sabtu, 26 Agustus 2017 tersangka kembali datang ke pasar Blauran ditempat yang sama untuk menjual kalung emas.

“Oleh korban, kemudian emas tersebut ditimbang dengan berat 10 gram, dan dijelaskan oleh korban bahwa harga jual emas Rp 350. 000 per gram dengan kadar 70 dengan cap UBS namun harganya tidak cocok akhirnya tidak jadi dijual,” sebut Lily kepada FaktualNews.co, Rabu (30/8/2017).

Kemudian pada 12 Agustus 2017, pelaku ini datang kembali, namun kali ini korban curiga jika emas yang dijual oleh tersangka adalah palsu selanjutnya tersangka diamankan oleh Polisi Lalu lintas yang mendapat laporan dari korban kemudian di serahkan ke Polrestabes surabaya.

Kini pedagang peracangan itu mendekam dalam penjara waniita Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp. 129. 000 sisa penjualan
emas, 1 buah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian yang diduga palsu, 3  buah gelang emas yang diduga palsu yang ditemukan dalam tas miliknya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul