SUMENEP, FaktualNews.co – Pencairan tunjangan Fungsional untuk 76 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan. Pasalnya, pencairan tunjangan mulai bulan Januari – Mei 2017 tersebut dinilai banyak indikasi ketidakberesan dalam setiap tahapannya.
Letak tidak beresnya tahapan, diantaranya adanya surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat. Surat tersebut tertanggal 14 Agustus 2017 yang berisi tentang kuasa pengambilan buku rekening dan ATM penerima tunjangan.
Adanya surat keterangan tersebut dipertanyakan. Penyebabnya, nama pengawas KKM-MI yang menerima kuasa bukan pengawas dari Kecamatan setempat.
“Pak Surawi itu kan pengawas Kecamatan Arjasa, kok bisa Pendma merekom yang bersangkutan untuk mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken,” beber salah seorang penerima tunjangan Fungsional setempat, inisial WH kepada media ini, Rabu (30/8/2017).
Ditegaskan, harusnya surat kuasa diberikan oleh penerima tunjungan, bukan malah Pendma langsung yang merekom. “Harusnya kan kami ini yang memberi kuasa, ini kok malah Pendma yang mengeluarkan, apalagi ke pengawas lain, kan aneh,” imbuhnya lagi.
Atas temuan itu, pihaknya mencurigai ada ketidakberesan antara pengawas dan oknum Pendma setempat. Bahkan yang lebih mencengangkan, saat ia hendak mengambil buku dan ATM di Bank yang ditunjuk Kemenag Sumenep, ternyata petugas langsung menunjukkan bukti kuasa pengambilan atas nama orang lain.
“Saya terkejut karena tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada siapapun, petugas Bank menunjukkan bukti sudah ada yang ngambil, sementara buku rekening dan ATM-nya tidak tau ada dimana sekarang,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil menjelaskan, untuk pembuatan buku tabungan tidak bisa diwakili, namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa.
Menurutnya, surat yang dikeluarkan Pendma hanya menguatkan, Makanya pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan (mengetahui). “Rekom itu sebagai penguat, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional,” kilahnya.
Namun, disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek ulang.
“Itu masuk teknis sudah, nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalah pahaman,” ujar Tawil.
Ditanya, mengapa yang direkom adalah pengawas dari kecamatan lain, pihaknya terkesan bingung dan malah melempar kesalahan kepada pihak lain.
“Kadang bukan cuman pengawas yang berperan, ada pihak-pihak lain yang juga cawe-cawe, ini yang sedang kami perbaiki,” tukas Mohammad Tawil.