Peristiwa

Dukung Terwujudnya Service City, Kejari Kota Mojokerto Luncurkan Gastar

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto meluncurkan layanan petugas antar (Gastar) barang bukti dan saksi. Hal itu dilakukan tidak lain untuk mendukung Kota Mojokerto sebagai service city. Nantinya, gastar difungsikan untuk melayani antar jemput saksi korban dari rumah menuju ke persidangan. Namun, dengan syarat, saksi tersebut harus berdomisili di Kota Mojokerto.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, menjelaskan selama ini saksi setiap mengambil barang bukti selalu brangkat sendiri ke Kejaksaan. Dengan adanya gastar ini, diharapkan bisa membantu para saksi korban yang berdomisili Kota Mojokerto.

“Gastar nantinya akan memanfaatkan kendaraan roda dua untuk menjemput dan mengantar pulang para saksi. Sementara, sampai saat ini baru ada dua unit kendaraan yang bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Rencananya, kedepannya nanti akan ada empat kendaraan meskipun SDM nya masih minim. Kendaraan Ini, kata Halila, statusnya pinjam pakai antara Pemkot Mojokerto dengan kita. “Untuk itu masyarkat bisa memanfaatkan layanan ini, nanti saksi bisa menghubungi call gastar yang sudah tertera,” jelasnya.

Peluncuran gastar ini berlangsung sebelum jajaran Forpimda Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (31/8/2017). Selain Wali Kota Mojokerto, pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh Wakapolresta Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, dan Forum Pimpinan Daerah Kota Mojokerto lainnya.

Adapun rincian dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah sabu seberat 56,928 gram, ganja 0,72 gram, pil double L sedikitnya 482 butir, ekstasi 15 butir, minuman keras 20 botol, sampel urine lima buah, handphone 10 buah, korek api 22 buah, alat hisab sabu atau bong sebanyak sembilan buah, serta timbangan elektronik sebanyak empat buah.

Selain itu, juga ada tas enam buah, plastik klip 53 buah, panci satu buah, pipet kaca tiga buah, jaket dua buah, kartu ATM, kunci-L, obeng, jam tangan satu buah dan buku rekening satu buah. “Ini merupakan barang bukti dari 20 perkara yang melanggar UU narkotika dan tujuh perkara UU KUHP,” pungkasnya.