Kriminal

Kelabui Polisi, Bandar Sabu Jombang Simpan Sabu di Dalam Spidol

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang bandar sabu. Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari tersangka lain yang lebih dulu tertangkap.

Pelaku bernama Angga Panji Primadana alias Genjik (24), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sebelumnya, polisi menahan anak dibawah umur dengan inisial YF (17), warga Tunggorono.

Kapolsek Perak, AKP Untung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap YF, Polisi secara perlahan bisa membongkar sindikat peredaran narkoba di Jombang.

“Beberapa hari yang lalu kita menangkap pelaku dibawah umur. Dari sini terus kita kembangkan dan tertangkaplah Angga ini,” jelasnya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Dijelaskan, Angga , bandar sabu yang menjadi penyuplai untuk wilayah Perak dan sekitarnya, ditangkap di Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kala itu Angga nongkrong bersama temannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sebuah spidol stabilo boss yang berisi 3 klip sabu-sabu. Setiap klip berisi sabu 0.24 gram, 0.23 gram dan 0,20 gram.

Ditempat terpisah, polisi juga menemukan barang bukti sebuah kaleng rokok. Kaleng ini berisi potongan sedotan sebanyak 50 bagian. Selain itu juga ada tutup botol yang berlubang dan dua korek api.

Terahir, ditemukan skrop kecil dan kartu ATM. “Pelaku ini baru saja selesai menghisap sabu-sabu,” beber AKP Untung.

Akibat perbuatannya, kini Angga harus ikut menemani YF di balik jeruji besi. Angga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain.

“Untuk sabu-sabu kita kenakan pasal 114 (1) Jo, pasal 112 (1) Jo, pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Untung.