Birokrasi

Tekan Penguapan PAD, Pemkab Tuban Terapkan Parkir Berlangganan

TUBAN, FaktualNews.co – Setelah peraturan daerah (Perda) tentang retribusi parkir berlangganan di dok oleh DPRD Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat secara resmi memberlakukan parkir berlangganan.

Retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 20 ribu per tahunnya dan kendaraan roda empat Rp 40 ribu per tahun.

“Kalau tidak segera diterapkan, maka potensi PAD dari sektor parkir akan terus menguap. Karena, di Kabupaten Tuban banyak parkir liar bertebaran,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet, kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (31/8/2017).

Tujuan utama penerapan parkir berlangganan ini, menurutnya, untuk memberantas parkir liar di wilayah Kabupaten Tuban yang makin banyak meresahkan warga.

Selain itu, masyarakat tidak perlu berkali-kali mengeluarkan uang untuk biaya parkir.

“Ini juga untuk memaksimalkan PAD di sektor parkir yang sampai saat ini masih minim,” tambah Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.

Dengan adanya Perda tarif parkir, diharapkan bisa mengintensifkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Tuban, baik untuk pembinaan, pengawasan, penataan, pengelolaan penyelenggaraan perparkiran secara terencana dan terpadu dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat selain juga menambah PAD.

Berdasarkan data Dishub Tuban, saat ini kawasan parkir yang terdata ada sedikitnya 130 tempat dan melibatkan 153 juru parkir resmi.