FaktualNews.co

Manfaatkan Momentum Idul Adha, Bandar Sabu di Jombang Edarkan Ribuan Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 2357 kali Penulis:
Manfaatkan Momentum Idul Adha, Bandar Sabu di Jombang Edarkan Ribuan Pil Koplo
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Tersangka pengedar Pil Koplo diamankan di Mapolsek Megaluh, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Memanfaatkan momentum Idul Adha, pria asal Jombang, Jawa Timur, mengedarkan pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang. Pelaku dibekuk usai sholat ied beserta ribuan barang bukti, Jumat (01/9/2017).

Pelaku bernama Amin (34), warga Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Amin ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemakai pil koplo setelah sholat ied. Pria tersebut bernama Adis (27), warga Balungsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Adis ditangkap di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh. Dia ditangkap saat berhenti di salah satu perempatan desa. Curiga dengan gerak gerik pelaku, polisi ahirnya menggeladah pelaku.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan 45 butir pil koplo yang tersimpan di saku celana. Adis mengaku hanya sebagai pemakai kepada petugas.

“Mereka kira polisi libur pas Idul Adha begini, maka berani bawa pil koplo kemana-mana,” jelas Kapolsek Megaluh, AKP Sutikno.

Dari hasil penyidikan, Adis mengaku mendapat barang dari seorang bandar bernama Amin. Sejurus kemudian polisi langsung membawa Adis untuk mengejar Amin.

Petugas berpakaian sipil menemukan menemukan Amin di kediamannya. Tidak mau membuang waktu, polisi langsung menggeledah pelaku mencari barang bukti. Benar saja, sekitar 1850 butir pil dobel L di temukan dari tersangka Amin.

“Kita juga temukan uang sebanyak Rp 100 ribu dari hasil penjualan pil doubel L hari ini,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Amin langsung di jebloskan ke tahanan Mapolsek Megaluh. Sedangkan Adis masih menjalani pemeriksaan intensif dihadapan penyidik.

“Amin kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Sutikno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i