Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 150 Juta, Sales Asal Kediri Diringkus

KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang sales di CV Borobudur Prima Sejahtera berinisial TU (23) ditangkap jajaran Polsek Pesantren, Kota Kediri lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan.

TU, warga Jalan Supit Urang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 150 juta.

“Tersangka ini tidak menyetorkan sebagian uang hasil hasil tagihan ke admin perusahaan. Tapi dipakainya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Siti Nurinsana Natsir, melalui Kasi Humas Polsek Pesantren, Aiptu Endah Darwati, Sabtu (2/9/2017).

Ia melanjutkan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan. Setelah melakukan audit intern dan ditemukan adanya kerugian hingga Rp 150 juta.

Kecurigaan tertuju pada tersangka TU, yang bekerja dibagian sales. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti empat lembar faktur fiktif tagihan barang dan stempel.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Endah.