TUBAN, FaktualNews.co – Seorang remaja pengedar pil karnopen berinisial KUS, dibekuk Satreskoba Polres Tuban, Jawa Timur, saat menunggu pembeli di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jumat (1/9/2017) malam.
“Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita sekitar 40 butir pil karnopen yang akan dijual pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada awak media, Sabtu (2/9/2017).
Pengungkapan ini bermula saat aparat kepolisiaan mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) kepada pemuda desa.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di sekitar area pabrik semen. Tak ingin buruannya kabur, kemudian petugas langsung menyergap pelaku.
“Kini, pelaku diamankan di sel tahanan Polres Tuban untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Elis.