Ngutil Spiker di Tempat Kerja, Dua Karyawan Asal Surabaya Dijebloskan Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Tak hanya kehilangan pekerjaannya, dua pemuda asal Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tades Surabaya, Jawa Timur. Keduanya diringkus karena kedapatan mencuri satu set spiker di tempat mereka bekerja.
Keduanya adalah Yusup Hadi Pradana warga Teluk Nibung Timur Gg 8 Surabaya dan Syaiful Anfar asal Kandangan Gunung Darma Gg. 2 Benowo Surabaya.
“Mereka adalah karyawan di perusahaan pembuat spiker di daerah Tanjungsari, Surabaya,” sebut Kapolsek Tandes, Surabaya, Kompol Sofwan kepada FaktualNews.co Minggu (3/9/2017).
Aksi yang dilakukan pemuda yang tinggal di tempat kos di JL. Sememi Baru Gg.1 Surabaya ini dilakukan pada Kamis, 31 Agustus 2017 yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya tertangkap tangan melakukan pencurian di CV Sinar Baja Electrik, produsen spiker.
“Saat melewati penjagaan akan keluar dari pabrik tersangka ini membawa 2 buah speaker driver yang dimasukkan di dalam tas warna coklat yang dibawa oleh salah satu pelakunya,” imbuhnya.
Dari itu, keduanya pun tak bisa lagi berkelit. Usai menjalani pemeriksaan, dua pemuda ini langsung di jebloskan kedalam penjara Polsek Tandes Surabaya.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.