Sediakan Pil Koplo, Pedagang Kopi di Jombang Digiring ke Penjara
JOMBANG, FaktualNews.co – Saat semua masyarakat masih sibuk dengan hewan kurban, dua orang pemuda asal Ngoro malah sibuk menjual pil double L di warung kopi milik mereka.
Pengecer pertama yang dibekuk yakni Mukhamad Aris Hendrawan (23) warga Dusun Iber-iber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Aris tidak beroperasi sendiri, ia ditemani sahabat karibnya sekaligus tetangganya yang bernama I Ketut Crisdian Pamungkas (20).
“Pelaku bernama Ketut penjual kopi sekaligus menyediakan pil koplo di warkopnya. Jadi warkop plus pil koplo lah,” jelas Kapolsek Ngoro, AKP Ach Khairudin, Minggu (03/9/2017).
Menurut pengakuan Khairudin, barang haram tersebut dimiliki oleh mereka berdua dengan cara patungan. Warkop Ketut yang memiliki wifi ramai dikunjungi para pemuda-pemudi setiap harinya.
Melihat banyaknya pengunjung, Ketut berpikir menambah penghasilan dari menjual pil koplo. Dalam bisnis ini ia mengajak Aris sebagai pemodal utama. Hal ini dikarenakan Aris bisa kemana-kemana saja. Sebagai sopir truk Aris lebih gampang membeli dan mengedarkan barang.
“Mereka berdua ini bagi tugas, kalau pelanggannya jauh maka Aris yang berangkat. Kalau sekitar sini maka suruh ke warkopnya Ketut,” tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap di warkop milik Ketut saat menghitung hasil penjualan. Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang bernama Riski Dwi Anggara. Riski dibekuk unit Reskrim Polsek Ngoro di depan warung makan Dusun Ngoro Kidul, Desa Ngoro.
Riski saat itu tampak kebingungan saat bertemu polisi. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, polisi langsung menggeledah jok sepedanya. Benar saja, petugas menemukan 10 butir Pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok. Kepada petugas ia mengaku habis nyate hewan kurban. Untuk menghilangkan penat maka mengkonsumsi pil koplo yang dibeli dari Ketut.
“Riski mengaku membeli pil koplo untuk dirinya sendiri tidak diperjual belikan. Kita masih terus dalami hal ini,” beber Khairudin.
Selanjutnya, Khairudin memerintahkan kepada anggotanya untuk menggledah warung milik Ketut. Kebetulan kedua bandar tersebut berada di warung sedang santai. Sekitar 40 butir pil doubel L ditemukan dari warkop Ketut. Tidak hanya itu, uang hasil penjualan juga ditemukan sebanyak Rp. 31 ribu.
Kedua pelaku beserta pelanggannya langsung dibawa ke Mapolsek Ngoro. Ketut dan Aris ditetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan alat farmasi. Sedangkan Riski masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik.
“Kedua bandar tadi kita kenakan pasa 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Khairudin.