FaktualNews.co

DPRD Sumenep Sahkan Draf KUA-PPAS Perubahan Tahun 2017, Bupati Beri Apresiasi

Advertorial     Dibaca : 1337 kali Penulis:
DPRD Sumenep Sahkan Draf KUA-PPAS Perubahan Tahun 2017, Bupati Beri Apresiasi
FaktualNews.co/Supanjie/
Bupati Sumenep A Busyro menandatangani KUA-PPAS Perubahan 2017.

SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Bupati resmi mengesahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2017.

Pengesahan tersebut digelar di Graha Paripurna gedung DPRD setempat, Senin (4/9/2017). Pantauan FaktualNews.co, rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Plt Sekretaris Daerah, sejumlah kepala dinas dan camat ini diikuti oleh 29 anggota dewan, sementara 21 anggota yang lain tidak hadir.

Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma mengatakan, setiap perubahan yang dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus terlebih dahulu diawali dengan pembahasan KUA-PPAS.

Sebab, kedua dokumen tersebut memiliki posisi yang sangat strategis dalam data pengelolaan keuangan daerah. “Setiap proses perubahan APBD memang harus melalui pembahasan KUA-PPAS terlebih dahulu,” ujarnya.

Politisi PKB mengungkapkan, KUA-PPAS Perubahan tersebut sudah melalui pembahasan optimal yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Sumenep. “Jadi, KUA-PPAS Perubahan ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan Timgar,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim saat ditemui usai acara mengapresiasi semangat anggota dewan dalam mengesahkan KUA-PPAS Perubahan sesuai jadwal yang sudah ditentukan di Badan Musyawarah (Bamus). “Saya sangat mengapresiasi, pengesahan ini sesuai dengan agenda yang sudah diatur oleh Bamus,” ujar Bupati Busyro.

Menurutnya, pengesahan tersebut merupakan tahapan penting untuk memaksimalkan program daerah yang belum terealisasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin