Kriminal

Hendak Pesta Sabu di Eks-lokalisasi, Tiga Warga Surabaya Dibekuk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes dialami tiga sekawan ini. Betapa tidak, niat buruk ketiganya untuk berpesta sabu, keburu diendus oleh Tim Anti Bandit Polsek Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Alhasil mereka pun diciduk petugas pada, Minggu (3/9/2017).

Mereka ditangkap di Jl. Moroseneng Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Saat dibekuk ketiga pelaku ini terbukti sebagai pengguna sabu dan tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu.

Ketiga pelakunya adalah Ongki Priyogo (22) asal Malang dan tinggal di Perum Griya Suryanata pakal, Maryono (47) asal Made Barat Rt.02 Rw.02 No 89 Kelurahan Sambikerep, Surabaya dan Andik Susanto (38) asal Made Barat Gg.13 Rt 03 Surabaya.

“Dari tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengana total seberat 2.6 gram,” sebut Kompol Machmud Kapolsek Benowo Surabaya melalui Kanit Reskrim AKP Didik Tri kepada FaktualNews.co, Senin (4/9/2017).

Masih kata Didik, sedianya sabu tersebut akan mereka gunakan untuk berpesta di eks lokalisasi Sememi. Serbuk putih haram itu mereka bagi tiga dengan masing-masing seberat 0.2 gram, 0.4 gram dan 2 gram.

Ketiganya juga mengaku jika sabu tersebut didapatnya dari seorang pengedar dan pengedar yang sudah diketahui ciri-cirinya itu kini dalam pengejaran Tim Anti Bandit Polsek Benowo Surabaya.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangaka kini mendekam di tahanan Polsek Benowo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.