Hukum

Kasus Penyelewengan DD Ngepeh, Kejari Nganjuk Periksa 10 Anggota BPD

NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akan memanggil 10 orang sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2016 di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Senin (4/9/2017).

“Semua saksi yang diperiksa merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngepeh,” kata Kasi Intel Kejari Nganjuk, Wahyu Heri Purnama, kepada FaktualNews.co, Senin (4/9/2017).

Menurutnya, ada 10 saksi dari anggota BPD Ngepeh sebagai pihak yang ikut menyetujui pencairan anggaran tersebut. “Kita memang memanggil 10 saksi kesemuanya anggota BPD, terkait anggaran tahun 2016 tentang kegiatan fisik,” ungkap dia.

Wahyu menambahkan sampai saat ini baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka. “Baru sebatas pemeriksaan saksi. Kita masih dalami,” pungkas dia.

Diketahui, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngepeh, Sukarno melaporkan Kepala Desa Ngepeh, Loceret, Affifudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/5/2017), terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang berasal dari Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp490 juta.

Anggota BPD Desa Ngepeh Sukarno menjelaskan, sejumlah temuan penyimpangan anggaran DD tahun 2016 diantaranya, dugaan korupsi dana operasional pemerintah desa sebesar 64.798.000, korupsi pembangunan jalan desa Rp 135 juta dari dana desa, sarana pertanian peternakan perikanan tahun 2016 Rp21.159.000, dana wisata Rp 97 juta bersumber dari DD, dana jalan desa tahun 2016 Rp 80 juta, dana infrastruktur desa tahun 2016 Rp 42 juta.

Kemudian dugaan korupsi dana pembangunan sanitasi Rp 50 juta anggaran bersumber dari DD dan pungli sertifikat tanah sawah setiap bidang Rp750 ribu.