TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pasien penyakit menular selalu dipermasalahkan di lingkungan sosial karena dikhawatirkan menular kepada yang lain. Permasalahan itupun akhirnya menjadi pembahasaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur.
DPRD Trenggalek akhirnya merevisi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dalam rapat paripurna di aula lantai 1 gedung dewan Trenggalek, Senin, 4 September 2017. Dalam rapat itu, tercetus kesepakatan bahwa pasien penyakit menular akan mendapat upaya paliatif.
Untuk mendukung upaya paliatif, fasilitas yang sudah tersedia hanya ada di RS Dr Soetomo Surabaya. Sehingga pada akhirnya pasien penyakit menular dari Trenggalek akan dibawa ke RS Dr Soetomo Surabaya.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Trenggalek Anik, paliatif adalah upaya pendekatan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien penyakit menular. Sebagaimana diketahuinya, penyandang penyakit menular harus mendapatkan perhatian khusus.
Pengubahan pada Perda Penanggulangan Penyakit Menular, jelasnya, harus dilakukan atas dasar intruksi dari gubernur Jatim. Tujuannya untuk mencegah resiko persebaran yang lebih buruk.
Semua upaya dilakukan untuk menurunkan jumlah angka kesakitan, kematian dan perluasan. “Selama masih hidup, pasien penyakit menular tetaplah manusia yang memiliki hak. Hak untuk hidup agar tidak menderita adalah target kami dan upaya pencegahan adalah prioritas kami,” tandas Anik.
Setiap upaya pencegahan melalui identifikiasi, pengkajian secara menyeluruh dan pengobatan nyeri. Sedangkan untuk upaya pencegahan meliputi masalah fisik, psiko sosial serta spiritual.
Dalam raperda juga mengalami penambahan dalam hal perincian upaya – upaya pencegahan. Seperti pencegahan melalui buang air besar (BAB) pada jamban, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, pengendalia polusi udara dan air serta pengendalian vektor.
Selain itu, raperda berisi upaya untuk penapisan. Penapisan merupakan salah satu cara menemukan penderita penyakit menular di masyarakat yang datang dan pergi dari daerah endemis.
“Sedangkan untuk proses Paliatif ini disyaratkan dengan anggaran dari APBD. Serta tidak memungkiri mendapat anggaran dari APBDes sesuai wewenang Pemdes,” tambah Anik.