FaktualNews.co

Usai Nyabu, Pria 38 Tahun Ini Dibui

Kriminal     Dibaca : 1584 kali Penulis:
Usai Nyabu, Pria 38 Tahun Ini Dibui
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya mengamankan pemakai narkoba jenis sabu-sabu bernama Riyan Ismanto (38) warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

Saat ditangkap pelaku mengelak jika dirinya memakai narkoba, namun petugas tidak percaya dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan sisa sabu sabu yang disimpan di dalam helm. Akhirnya tersangka mengakui bahwa serbuk putih tersebut miliknya. “Sabu ini dibeli tersangka dari seseorang yang tidak ia kenal di Jalan Kunti seharga Rp 200 ribu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Senin (4/9/2017).

“Didapat darinya barang bukti sisa sabu seberat 0.3 gram yang terbungkus kantong plastik putih dan begitu dites urine hasilnya positif,” tambah Misdianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara Polsek Sukomanunggal dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul