FaktualNews.co

Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas

Hukum     Dibaca : 1134 kali Penulis:
Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas
FaktualNews.co/Istimewa/
Dahlan Iskan

Surabaya, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan banding yang diajukan oleh Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

Pengadilan Tinggi Surabaya, menyatakan banding dari mantan Menteri BUMN itu dikabulkan. Sebelumnya, pada April 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan bersalah kepada Dahlan Iskan.

Dia diputuskan bersalah dan diputus sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Dahlan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Mendapatkan vonis tersebut Dahlan Iskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengabulkan banding Dahlan Iskan, mantan Direktur PLN itu dinyatakan bebas.

“Benar. Diputus pekan lalu. Sebelum Idul Adha,” ujar juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, kepada wartawan, Selasa 5 September 2017.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dikabulkannya banding Dahlan Iskan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i